Transparansi Informasi, Kebebasan Komunikasi  dan Karakteristik Masyarakat

Transparansi Informasi, Kebebasan Komunikasi  dan  Karakteristik Masyarakat

Eko Harry Susanto

ekos@fikom.untar.ac.id

Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara  Jakarta

Abstrak

Keterbukaan informasi  menjadi keharusan  dalam menjalankan pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Undang – Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur   hak masyarakat untuk mencari, memperoleh dan menggunakan informasi publik. Kinerja badan publik  dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya harus bersifat terbuka sebagai perwujudan dari demokrasi komunikasi. Namun tidak mudah menjalankan keterbukaan informasi ketika karakteristik masyarakat masih terperangkap dalam budaya ketertutupan.  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui manfaat dari transparansi informasi,  apakah transparansi informasi  sejalan dengan karakteristik masyarakat Indonesia, dan apa tujuan  yang diharapkan dalam pelaksanaan transparansi informasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memperoleh gambaran lengkap topik yang diteliti.  Hasil penelitian menunjukkan, transparansi merupakan pendukung kebebasan komunikasi, budaya ketertutupan merupakan haambatan keterbukaan, dan transparansi sebagai fondasi  menuju  masyarakat informasi berkeadilan

 

Kata Kunci :  keterbukaan informasi,  komunikasi publik dan  informasi publik,  badan public, demokrasi, dan karakter masyarakat.

 

In book: Mediamorfosa : Transparansi Media Komunikasi di Indonesia. Edition: 1. Oktober 2017. Chapter: Media dan Publik : Perubahan. Publisher: UKSW, ASpikom, Buku Litera. Editors: Fajar Junaedi dkk

 

Explore posts in the same categories: Budaya, Komunikasi, Politik

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.