Transparansi Informasi, Kebebasan Komunikasi dan Karakteristik Masyarakat
Transparansi Informasi, Kebebasan Komunikasi dan Karakteristik Masyarakat
Eko Harry Susanto
Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara Jakarta
Abstrak
Keterbukaan informasi menjadi keharusan dalam menjalankan pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Undang – Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur hak masyarakat untuk mencari, memperoleh dan menggunakan informasi publik. Kinerja badan publik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya harus bersifat terbuka sebagai perwujudan dari demokrasi komunikasi. Namun tidak mudah menjalankan keterbukaan informasi ketika karakteristik masyarakat masih terperangkap dalam budaya ketertutupan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui manfaat dari transparansi informasi, apakah transparansi informasi sejalan dengan karakteristik masyarakat Indonesia, dan apa tujuan yang diharapkan dalam pelaksanaan transparansi informasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memperoleh gambaran lengkap topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan, transparansi merupakan pendukung kebebasan komunikasi, budaya ketertutupan merupakan haambatan keterbukaan, dan transparansi sebagai fondasi menuju masyarakat informasi berkeadilan
Kata Kunci : keterbukaan informasi, komunikasi publik dan informasi publik, badan public, demokrasi, dan karakter masyarakat.
In book: Mediamorfosa : Transparansi Media Komunikasi di Indonesia. Edition: 1. Oktober 2017. Chapter: Media dan Publik : Perubahan. Publisher: UKSW, ASpikom, Buku Litera. Editors: Fajar Junaedi dkk
Explore posts in the same categories: Budaya, Komunikasi, Politik
Leave a comment